Isteri Susah Diatur, Malah Suka Mengatur

Ustadz, apakah yang harus dilakukan oleh seorang suami yang memiliki isteri yang sudah tidak dapat menerima nasihat, tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam rumah tangga? Dan lagi, ketika suami menikah lagi, dia meminta agar si suami menceraikan isteri keduanya. Jika tidak maka si suami harus memilih, menceraikan dia atau isteri keduanya. Perlu diketahui bahwa suami adalah seorang PNS, dan sulit baginya untuk menceraikan isteri pertama.


Sebaiknya, sebelum mengambil keputusan suami hendaknya mempelajari terlebih dahulu penyebab isteri pertama susah diatur. Bila penyebabnya dari pihak suami, karena kurang adil atau yang lainnya, maka suami harus memperbaiki diri, jangan sampai merugikan isteri. Jika penyebabnya dari pihak isteri, maka suami hendaknya menasihati isteri yang sulit diatur dan tidak menjalankan kewajiban rumah tangga tersebut dengan lembut. Jika sudah dilakukan berkali-kali namun belum juga berhasil maka suami hendaknya tidak tidur di tempat tidur isteri (pisah ranjang).


Jika cara itu belum berhasil juga maka suami boleh mencambuknya pada selain bagian wajah, tidak pula cambukan itu merusak badannya. Jika belum berhasil juga, hendaknya suami mengumpulkan orang tua dari kedua belah pihak jika memungkinkan, barangkali inilah jalan terakhir untuk mendapatkan keputusan terbaik. Jika semua jalan-jalan sunnah ini telah ditempuh (dan tidak berhasil) maka jalan terakhirnya adalah cerai. Itulah hikmah Allah SWT membolehkan hambaNya untuk bercerai walaupun ada dampak negatifnya. Allah SWT berfirman:

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (durhaka), maka nasihatilah dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. Nisa: 34)

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Nisa: 35)

Sebenarnya untuk menceraikan isteri yang pertama itu tidaklah sulit walaupun dia seorang PNS. Siapkan saja data-data lengkap penyebab suami menceraikan isteri pertamanya, lalu ajukan kepada pihak yang berwajib. Insya Allah dengan begitu urusannya akan selesai, jika memang suami berniat baik dan tidak ingin merugikan orang lain.

Di sisi lain, hendaknya suami juga berfikir bahwa isteri pertama itu biasanya sulit dilupakan, jika awalnya dia orang yang baik, apalagi sudah punya anak. Untuk isteri kedua, hendaknya bersabar dan pandai mengatur posisi dirinya. Usahakan bisa membantu memecahkan kesulitan suami, bukan memanas-manasi agar suami menceraikan isteri pertamanya.

Jika hal ini dilakukan Insya Allah hati suami akan merasa lapang karena merasa dibantu oleh isterinya. Jika tidak, biasanya malah isteri kedua yang akan jadi korban, sebagaimana hal ini sering terjadi. Dan upayakan pernikahan dengan isteri kedua itu resmi dengan pencatatan dari pihak KUA agar memiliki kedudukan yang kuat. Dengan itu, pihak berwajib akan meninjau kembali apakah seorang laki-laki itu mampu untuk menikah lagi dengan ekonomisnya yang ada ataukah tidak, sebagaimana yang pernah kami tanyakan kepada seorang pejabat Pengadilan Agama di Kabupaten Tulang Bawang.

Sumber: Majalah al-Mawaddah edisi ke-5/Tahun ke-2/Dzulhijjah 1428/Desember 2008 hal 7-8.

0 komentar:

Posting Komentar